Analisis Atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Menjadi Laporan Keuangan Fiskal Untuk Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh PT. XYZ di Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.55903/astina.v2i1.12Keywords:
Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal, Penghasilan Kena PajakAbstract
Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengharuskan dilakukannya suatu rekonsiliasi fiskal, yaitu suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak PT. XYZ harus melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial sehingga menjadi laporan keuangan fiskal sebagai dasar mementukan penghasilan kena pajakPenelitian ini dilakukan karena adanya perbedaan ketentuan dalam PSAK dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyebabkan perbedaan laba menurut akuntansi (komersial) dan Perpajakan (fiskal). Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dan pengaruhnya terhadap jumlah pajak terutang pada tahun 2016. Penulis melakukan penelitian ini dengan metode deskriptif analitis yaitu pengamatan (observasi) terhadap objek penelitian, wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini bahwa PT. XYZ di Jakarta telah melakukan pembukuan dengan baik sesuai PSAK walaupun terdapat ada perbedaan perhitungan dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Hal ini terjadi karena adanya kekurangtelitian dalam melakukan rekonsiliasi laporan keuangan fiskal.
References
Adya Barata, Atap, Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, Visi Media, Jakarta, 2011.
Belkaoui, Ahmed Riahi., Accounting Theory Third Edition, Academic Press Limited, London, 1992.
Budi, Prianto, Modul Kursus Sertifikasi Konsultan pajak A & B, Pratama Indomitra, Jakarta, 2017.
Ghozali, Imam, dan Chariri, Anis., Teori Akuntansi, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
Gunadi, Bunga Rampai Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak, Muc Publishing, PT. Multi Utama Indojasa, Jakarta, 2004.
Hery, Akuntansi Perpajakan, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014. Mansury, R, Pajak Penghasilan Lanjutan, Ind Hill-Co, Jakarta, 1996.
Muntoha, Negara Hukum Indoesia, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2013. Rahman, Arif, Panduan Akuntansi dan Perpajakan, Transmedia, Jakarta, 2014.
Regar, Moenaf, H., Pajak Penghasilan Tahun 1994, Suatu Interpretasi dan Catatan, Erlangga, Jakarta, 1995.
Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin, Perpajakan Teori dan Aplikasi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Sitorus, Sobo, Diktat Kuliah Akuntansi Pajak, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Jakarta, 2016.
Soemitro, Rochmat, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung, 1995.
Soemarso, Akuntansi Suatu Pengantar, Salemba Empat, 2002.
Stice E. Kay, Stice James. D, dan Skousen K. Fred, Intermediate Accounting, Thomson South Western, United State Of America, 2004.
Suandy, Erly, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, 2001.
Sumarsan, Thomas, Perpajakan Indonesia, Esai Media, Bogor, 2009. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008.
Zain, Mohammad, Managemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sobo Sitorus, Eliza Eliza, Suratminingsih Suratminingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



