Etika Bisnis E-Commerce Di Tiktok Dalam Perspektif Maqashid Syariah

(Studi Kasus Penjual Produk Halal)

Authors

  • Ali Mutaufiq STIE Bisnis Internasional Indonesia, Bekasi, Indonesia
  • Candra Dwi Hardiana STIE BII, Bekasi, Indonesia
  • Destiana Kumala STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
  • Ria Lestari Pangastuti Universitas Kadiri, Jawa Timur, Indonesia
  • Thomas Kartomo Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55903/juria.v3i3.212

Keywords:

Etika Bisnis, Produk Halal, Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi etika bisnis dalam e-commerce di TikTok, khususnya terkait penjualan produk halal, melalui perspektif maqashid syariah. TikTok sebagai platform digital berkembang pesat, menghadirkan peluang baru bagi penjual produk halal untuk menjangkau audiens yang luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi konten TikTok untuk memahami penerapan prinsip maqashid syariah. Prinsip ini meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hasilnya menunjukkan bahwa penjual produk halal di TikTok cenderung berusaha mematuhi prinsip maqashid syariah, terutama dalam menjaga kehalalan produk dan transparansi informasi. Namun, tantangan muncul dari kurangnya regulasi yang jelas mengenai produk halal di platform digital dan tekanan untuk menarik perhatian konsumen dalam pasar yang kompetitif. Beberapa penjual terkadang mengabaikan batasan etika pemasaran untuk mendapatkan audiens lebih besar. Penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi, edukasi audiens, dan integritas dalam praktik bisnis, serta perlunya regulasi yang lebih baik untuk mendukung keberlanjutan bisnis halal. Penjual juga disarankan untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan mematuhi prinsip maqashid syariah demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha. Studi ini mengisi kekosongan penelitian mengenai penerapan etika bisnis syariah di TikTok dan membuka peluang kajian lebih mendalam pada platform lain.

References

Camelia, I., Achmad, L. I., Ainulyaqin, M. H., & Edy, S. (2024). Analisis Peran Sertifikasi Halal pada Bisnis UMKM Kabupaten Bekasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 1474–1484.

Kamil, M. A., & Ridlo, M. R. (2024). Analisis Potensi Digital Marketing pada UMKM Industri Halal. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 7(1), 166–177.

Monady, H., Mubarok, A., Indra ZA, M., Ramadhani, G., & Darwanti, Ek. (2024). Etika Bisnis Syariah dalam Era Digital. Yayasan Zawiyah Miftahus Shudu.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sasmita, E., Righayatsyah, E., & Muhyi, A. A. (2024). Islam and Human Rights in the Perspective of the Qur’an: A Thematic Interpretive Study: Islam dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Al-Qur�an: Kajian Tafsir Tematik. Bulletin of Islamic Research, 2(2), 267–288.

Sukadi, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah. EGALITA: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 19(2), 97–114.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Mutaufiq, A. ., Hardiana, C. D. ., Kumala, D. ., Pangastuti, R. L. ., & Kartomo, T. . (2024). Etika Bisnis E-Commerce Di Tiktok Dalam Perspektif Maqashid Syariah: (Studi Kasus Penjual Produk Halal). Jurnal Ekonomi Utama, 3(3), 396–403. https://doi.org/10.55903/juria.v3i3.212