Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam Manajemen UMKM: Tantangan dan Peluang di Era Digital

Authors

  • Loso Judijanto IPOSS Jakarta, Indonesia
  • Albert Yansen Universitas Mohammad Husni Thamrin, Jakarta, Indonesia
  • Illa Susanti STAI Siliwangi, Garut, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55903/juria.v4i1.247

Keywords:

Sistem Keuangan Syariah, Manajemen UMKM, Era Digital

Abstract

Penerapan sistem keuangan syariah dalam manajemen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin mendapat perhatian di era digital. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, UMKM dituntut untuk lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem keuangan syariah menawarkan alternatif pembiayaan yang tidak hanya berbasis pada bunga, tetapi juga pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama. Namun, penerapannya dalam UMKM menghadapi berbagai tantangan, seperti pemahaman yang terbatas mengenai produk-produk syariah, rendahnya literasi keuangan syariah, serta infrastruktur digital yang belum merata. Meskipun demikian, era digital juga memberikan peluang besar untuk memanfaatkan platform online dalam mendekatkan produk dan layanan keuangan syariah kepada pelaku UMKM. Digitalisasi mempermudah akses pembiayaan, memperluas pasar, dan mempermudah pencatatan keuangan secara transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM dan pakar keuangan syariah, serta analisis dokumen yang relevan untuk menggali tantangan dan peluang penerapan sistem keuangan syariah di era digital. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem keuangan syariah, serta peran teknologi dalam pengembangan UMKM, menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerapan sistem keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh UMKM dalam mengimplementasikan sistem keuangan syariah di era digital, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan dan strategi yang mendukung implementasi tersebut.

References

Huda, A., Sari, M., & Mahmud, M. (2019). Keuangan Syariah dalam Ekonomi Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Kemenkop UKM. (2020). Statistik Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2020. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Kemenkop-UKM. (2020, August 18). Menkop dan UKM paparkan skema pemulihan ekonomi KUKM di masa dan pasca COVID-19. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. http://www.depkop.go.id/read/menkop-dan-ukm-paparkanskema-pemulihan-ekonomi-kumkm-di-masa-dan-pasca-covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Laporan Tahunan OJK 2021. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rahman, R., Ismail, H., & Yusof, R. (2020). Fintech Syariah: Peluang dan Tantangan di Era Digital. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 123-135.

Suyanto, A. (2022). Regulasi dan Kebijakan Pembiayaan Syariah untuk UMKM di Indonesia. Jurnal Keuangan Syariah, 7(3), 45-60.

Usman, F. (2021). Adopsi Teknologi Digital oleh UMKM dalam Era Ekonomi Digital. Jakarta: Penerbit Maju.

Downloads

Published

2025-03-21

How to Cite

Judijanto, L., Yansen, A. ., & Susanti, I. . (2025). Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam Manajemen UMKM: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Jurnal Ekonomi Utama, 4(1), 130–142. https://doi.org/10.55903/juria.v4i1.247