Strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di kabupaten Banjar
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v4i1.253Keywords:
Strategi, Lembaga Keuangan Syariah, Zakat dan Wakaf, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran strategis dalam mengelola dana zakat dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf di Kabupaten Banjar, serta dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan pengelola LKS, penerima manfaat, serta analisis dokumen terkait pengelolaan dana zakat dan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi LKS dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf meliputi optimalisasi distribusi dana untuk sektor produktif, seperti pembiayaan usaha mikro, dan pengembangan infrastruktur berbasis syariah yang berkelanjutan. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan dan distribusi dana, serta memperluas jangkauan penerima manfaat. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program tersebut menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal kesadaran masyarakat dan pengawasan yang efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi LKS di Kabupaten Banjar untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah serta memperluas edukasi terkait zakat dan wakaf dalam rangka menciptakan keberlanjutan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
References
AA, F. M., & Rosidta, A. (2023). Peran Wakaf Dan Zakat Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 4(2), 162–185.
Al Fajar, A. H., & others. (2024). Peran Zakat dan Sedekah untuk Mendukung Pemberdayaan Inklusif. Rayah Al-Islam, 8(4), 2675–2692.
Astuti, A. W., Sayudin, S., & Muharam, A. (2023). Perkembangan bisnis di era digital. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2787–2792.
Ghofur, R. A., & Suhendar, S. (2021). Analisis Akuntabilitas dan Transparansi pada Organisasi Pengelola Zakat dalam Memaksimalkan Potensi Zakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1866–1879.
Indrayani, S., & Azzaki, M. A. (2024). Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan dalam Peradaban Islam: Analisis Sistematis terhadap Peran Zakat dan Wakaf. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an, 5(2), 832–838.
Mardani, D. A. (2023). Wakaf dan Ekonomi Hijau: Upaya Mengurangi Perubahan Iklim dan Emisi Gas Karbon. La Zhulma| Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 23–34.
Mohammad, F., & others. (2024). Waqaf produktif: Menggerakkan perekonomian rakyat menuju ketahanan ekonomi berkelanjutan. Opportunity Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 136–145.
Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rahmawati, E., Pujiati, Y., Turahmi, L., & Panorama, M. (2023). Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(2), 185–199.
Subagiyo, H. (2023). Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung Perspektif Asas Akuntabilitas. Journal Law Ash-Shiddiqiyah, 1(1), 1–15.
Sudarmanto, E., Yuliana, I., Wahyuni, N., Yusuf, S. R., & Zaki, A. (2024). Transformasi digital dalam keuangan Islam: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 645–655.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rinto Widyanto, Andika Jaya Maulana, Ibrahim Ruli Effendy, Wahyudi Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



