Analisis Perbandingan Multi Level Marketing Syariah Dan Non-Syariah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v4i3.305Keywords:
Perbandingan, Multi Level Marketing Syariah, Non SyariahAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis analisis perbandingan multi level marketing syariah dan non-syariah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Bisnis Multi Level Marketing syariah menerapkan prinsip Islam seperti keadilan, larangan riba, gharar, dan maysir, serta fokus pada keuntungan dari penjualan produk halal, bukan perekrutan. Sebaliknya, Multi Level Marketing non-syariah sering melibatkan skema piramida dengan risiko tinggi, di mana pendapatan lebih banyak bergantung pada perekrutan, sehingga berpotensi merugikan peserta di tingkat bawah. Metode pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif ini digunakan untuk memahami dan menjelaskan fenomena sosial secara mendalam dengan menekankan pada makna dan konteks, yang didukung oleh referensi dari literatur yang relevan dengan perbandingan Muti level marketing syariah dan non syariah. Sumber data diambil dari kajian literatur berupa publikasi dan narasi tertulis yang berkaitan dengan perbandingan multi level marketing syariah dan non syariah. Jenis data yang digunakan data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan terkait Sistem pengelolaan surat. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan hasil penelitian yang telah diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Berdasarkan hasil pembahasan bahwa perbandingan Multi Level Marketing (MLM) Syariah dan Non-Syariah berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa MLM Syariah lebih unggul dalam aspek kehalalan, keadilan, transparansi, dan penghindaran riba
References
Abdussamad, Z. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif. OSF. https://doi.org/10.31219/osf.io/juwxn
Afif, M., & Mulyawisdawati, R. (2018). Tinjauan Analitik dan Kritik: Konsep dan Praktik Multi Level Marketing (MLM) Syari’ah di Indonesia. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13, 134–148. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v13i2.2330
Fajrianti, L. (2022). Konsep Implementasi Bisnis Multi Level Marketing (Mlm) Berdasarkan Tinjauan Fiqih Muamalah dengan Penerapan Nilai-Nilai Islam Berlandaskan Alqur’an dan Hadist. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 111–122. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.4596
Fitria, T. N. (2016). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(02), Article 02. https://doi.org/10.29040/jiei.v2i02.47
Intan, N. (2020). PENERAPAN SYARI’AT ISLAM PADA SISTEM MULTI LEVEL MARKETING SYARI’AH HERBA PENAWAR AL WAHIDA (HPA) STUDI KASUS DI PEKANBARU. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(4), 883–890. https://doi.org/10.47492/jip.v1i4.165
Irsyadi, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing yang Menerapkan Skema Piramida. Jurist-Diction, 2, 1951. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15922
Kuncoro, A. T. (2024). KONSEP BISNIS MULTILEVEL MARKETING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 45(119), Article 119.
Marimin, A., Romdhoni, A., & Nur Fitria, T. (2016). BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PANDANGAN ISLAM. JURNAL ILMIAH EKONOMI ISLAM, 2. https://doi.org/10.29040/jiei.v2i02.47
Marzuki, M. (2021). Analisis Bisnis MLM Ditinjau dari Sisi Mudharatnya. Ta’dib: Jurnal Pendidikan Islam dan Isu-Isu Sosial, 19. https://doi.org/10.37216/tadib.v19i1.426
Midisen, K. (2024). Analisis Perbandingan Teori Dan Praktek Sistem Multi Level Marketing Pada Bisnis Paytren Dalam Perspektif Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12382
Nasution, H. S., & Soemitra, A. (t.t.). MULTI LEVEL MARKETING SHARIA.
Rahmawaty, A. (2014). BISNIS MULTILEVEL MARKETING DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 2.
Wibowo, W. (2011). Cara Cerdas Menulis. Penerbit Buku Kompas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Ramdhani, Fikry Ramadhan Suhendar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



