Pengaruh Penerapan Aplikasi Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v4i3.327Keywords:
Aplikasi Coretax, Kepatuhan PajakAbstract
Tujuan dari penelitian ini dalah untuk menganalisis pengaruh penerapan aplikasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan jumlah sampel sebanyak 120 responden yang diambil secara acak. Analisa data dilakukan dengan uji koefisien korelasi, uji koefisien determinasi, uji parsial, dan analisis regresi linear sederhana. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aplikasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kelapa Gading. Dengan uji koefisien korelasi didapatkan nilai r bernilai positif 0,203 yang menunjukkan korelasi positif yang searah. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan nilai r square (r2) sebesar 0,041 yang menunjukkan bahwa sebesar 4,1% penerapan aplikasi Coretax berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uji parsial didapatkan nilai Sig sebesar 0,037 yang berarti bahwa ada pengaruh penerapan aplikasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara nilai thitung 2,114 lebih besar dari ttabel 1,985 yang menunjukkan bahwa penerapan aplikasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya berdasarkan analisis regresi linear sederhana diketahui nilai a sebesar 25,747, kemudian nilai b sebesar 0,212 yang dapat diartikan bahwa setiap penambahan 1% nilai penerapan aplikasi coretax, maka nilai kepatuhan wajib pajak bertambah sebesar 0,212.References
Alfirdaus, N., dan Anas, S. (2024): Analisis Efektivitas Coretax Sebagai Strategi Dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta, Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(4), 646–655. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i4.1934
Amiliyah, P., dan Prihastiwi, D. A. (2025): PENERAPAN SISTEM CORETAX UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PEMBUATAN BUKTI POTONG (BUPOT) PADA PPH PASAL 23; PENDEKATAN KUALITATIF (Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak Semarang), Jurnal Akuntansi Edukasi Nusantara, 3(1). https://doi.org/10.61754/jadura.v3i1.143
Aqilah, S., Wolor, C. W., dan Utari, E. D. (2025): Analisis Efisiensi Administrasi Core Tax Administration System (CTAS): Studi Kasus pada PT X, MASMAN Master Manajemen, 3(2), 205–214.
Astrina, F., dan Septiani, C. (2019): PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN, PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WPOP).
Cindy, N., dan Chelsya, C. (2024): Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia, Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040.
Darmayasa, I. N., dan Hardika, N. S. (2024): Core tax administration system: the power and trust dimensions of slippery slope framework tax compliance model, Cogent Business & Management, 11(1), 2337358. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2337358
Direktorat Jenderal Pajak (t.t.): Coretax, , diperoleh 26 Juli 2025, melalui situs internet: http://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Djinarto, B., Suhartono, S., Hadi, S., Setyadji, S., dan Nickalus, J. (2024): Reforming Tax Law Enforcement: The Role of Core Tax Administration System Digitalization and the Ultimum Remedium Principle, Journal of Law and Legal Reform, 5(4), 1977–2012. https://doi.org/10.15294/jllr.v5i4.4297
Hidayat, K., dan Amanah, L. (2020): PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.
Judijanto, L. (2025): IS THERE ANY PERSONAL DATA PROTECTION IN THE CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM?, Journal of Law and Sustainable Development, 13(4), e04396–e04396. https://doi.org/10.55908/sdgs.v13i4.4396
Katadata Team (2023): REFORMASI ADMINISTRASI PAJAK DARI MASA KE MASA, Direktorat Jenderal Pajak.
Khotmi, H., Suparlan, S., dan Setiawati, E. (2025): OPTIMALISASI KEPATUHAN PELAPORAN PPN MELALUI CORETAX DAN EFISIENSI PAJAK, Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.29303/jap.v6i1.110
Korat, C., dan Munandar, A. (2025): PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) LANGKAH MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN DI INDONESIA, Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Kusbandiyah, A., Purnadi, dan Pratama, B. C. (2022): DAMPAK PENERAPAN E-SYSTEM PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PURWOKERTO, Jurnal Akuntansi Dan Pajak.
Meilandri, D. (2025): Transformation of Indonesia’s Tax System through Coretax: A Qualitative Study in the Digital Era, Sustainability Accounting Journal, 1(2), 51–56.
Misbahuddin, M. H., dan Kurniawati, Y. (2025): Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System, RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668
Purnomo, T., Sadiqin, A., dan Arvita, R. (2025): Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak di Indonesia, JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES, 3(2), 114–118.
Rahmawati, R., dan Nurcahyani, N. (2025): CORETAX SYSTEM DALAM UPAYA REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN, APA URGENSINYA?, Jurnal Financia, 6(1).
Roflin, E., Liberty, I. A., dan Pariyana (2021): POPULASI, SAMPEL, VARIABEL DALAM PENELITIAN KEDOKTERAN, Penerbit NEM, 168.
Sahara, L. I., Arslan, R., Khuzaeni, dan Septanta, R. (2025): Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan pajak, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Motivasi Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, PRODUKTIF: Jurnal Kepegawaian Dan Organisasi, 4(1), 52–61.
Sihombing, P. R., Suryadiningrat, S., Sunarjo, D. A., dan Yuda, Y. P. A. C. (2022): Identifikasi Data Outlier (Pencilan) dan Kenormalan Data Pada Data Univariat serta Alternatif Penyelesaiannya, Jurnal Ekonomi Dan Statistik Indonesia, 2(3), 307–316. https://doi.org/10.11594/jesi.02.03.07
Simanjuntak, R. Y. N., dan Kusuma, Y. B. (2024): ANALISIS CORETAX ADMINISTRATION SYSTEM SEBAGAI STRATEGI MENDORONG KEPATUHAN WAJIB PAJAK KPP PRATAMA SURABAYA MULYOREJO, Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 11(11), 131–140.
Sugiyono (2020): Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sugiyono, S., dan Lestari, P. (2021): Metode penelitian komunikasi (Kuantitatif, kualitatif, dan cara mudah menulis artikel pada jurnal internasional).
Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan, dan Tim Analis Bisnis PSIAP (2024): Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
Trydayani, R. (2023): Pengaruh Penerapan E-FILING Terhadap Efisiensi Pelaporan Data Perpajakan Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang.
Utama, K. C., dan Yuliana, L. (2025): Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, MASMAN Master Manajemen, 3(2), 43–56. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.813
Wala, G. N., dan Tesalonika, R. (2024): Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi, Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479
Yan, Z., dan Carless, D. (2021): Self-assessment is about more than self: the enabling role of feedback literacy, Assessment & Evaluation in Higher Education
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dodhy Candra Saputro, Adelina Suryati, Leroy Holman Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



