Sukuk Sebagai Instrumen Investasi Syariah: Analisis Perbedaannya Dengan Obligasi Konvensional Serta Peran Reksa Dana Syariah Dalam Mendukung Investasi Halal
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v5i2.420Keywords:
Sukuk, Obligasi Konvensional, Reksa Dana Syariah, Investasi Syariah, Ekonomi IslamAbstract
Akselerasi industri keuangan berbasis syariah di Indonesia memicu lonjakan minat masyarakat terhadap produk investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maysir. Berbeda dari obligasi konvensional yang mengandalkan instrumen utang berbunga, sukuk hadir sebagai representasi kepemilikan sah atas aset spesifik atau proyek tertentu. Di saat yang sama, reksa dana syariah ikut tumbuh sebagai wadah investasi kolektif yang mengalokasikan modalnya pada instrumen-instrumen yang sejalan dengan prinsif Islam. Penelitain ini diproyeksikan untuk membedah konsep sukuk dalam koridor ekonomi Islam, mengomparasikan karakteristiknya dengan obligasi konvensional, serta menelaah kontribusi reksa dana syariah dalam menopang iklim investasi halal. Riset ini dijalankan melalui metode kualitatif-deskriptif dengan menerapkan pendekatan studi kepustakaan. Hasil kajian membuktikan bahwa sukuk dan obligasi konvensional memiliki titik pisah yang sangat mendasar pada aspek akad, objek transaksi, serta sistem imbal hasil. Sementara itu, reksa dana syariah memegang peran krusial dalam menjembatani masyarakat agar dapat berinvestasi secara syar'i dengan mudah. Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan syariah menjadi urgensi mendesak demi memperluas pasar keuangan syariah di Indonesia.
References
Ekonomi, F., & Riau, U. (2024). ANALISIS RETURN DAN RISK REKSA DANA SAHAM SYARIAH PADA OJK SEBELUM DAN SAAT COVID-19 DI INDONESIA. 7.
Ervani Nur Sekarini, I. 2019. (2019). Analisis perbandingan kinerja reksa dana syariah dengan kinerja reksa dana konvensional. 13(2).
Farah, M. M., Abubakar, L., & Mulyati, E. (2019). TELAAH YURIDIS SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH. 3(2).
Hanapi, H. (n.d.). PENERAPAN SUKUK DAN OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA.
Ilmiah, D., Alma, U., & Yogyakarta, A. (2019). Optimalisasi Asset Wakaf melalui Sukuk Wakaf di Indonesia. 138–146.
Irawan, F. (2019). PENGELOLAAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)PADA DANA HAJI INDONESIA. 2, 91–106.
Legi Sufitri1, Rosyetti2, & Supriani Sidabalok3 1, 2&3Fakultas. (2023). ANALISIS PERBANDINGAN RETURN , RISK DAN NILAI INVESTASI. 6(November).
Nurulia, S., Handayani, D., & Adam, P. (2025). Investasi Halal melalui Sukuk dan Al-Sharf : Potensi dan Peran dalam Sistem Keuangan Syariah. 13–22.
Purnomo, A., & Hadi, A. (2024). Mudharabah : Praktik perhitungan bagi hasil pada sukuk ritel dalam ekonomi syariah. 3(June), 19–48.
Rosyidah, U., & Bonang, D. (2026). Pasar Modal Syariah dan Obligasi Syariah : Pilar Investasi Halal di Era Modern Islamic Capital Market and Islamic Bonds : Pillars of Halal Investment in the Modern Era. 7(1), 188–200.
Safitri, E. N., Yuliana, I., Firmansyah, F., & Adabiyah, R. C. (2025). Pengaruh Sukuk dan Reksadana Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan Syariah Sebagai Variabel Intervening. 8, 110–122.
Salam, A. N. (2023). INTEGRATION OF GREEN SUKUK AND CASH WAQF LINKED SUKUK FOR. https://doi.org/10.15575/as.v23i2.24059
Sepdiana, N. (2019). KINERJA REKSA DANA SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA. 3(1), 118–132.
Zulfiyah Azmi, B. A. F. (2019). PENGUKURAN KINERJA REKSA DANA PADA REKSA DANA SYARIAH DAN REKSA DANA KONVENSIONAL DI INDONESIA PERIODE 2008 – 20181. 6(9), 1851–1861.
Marpaung, E. M., & Baidhowi. (2025). INVESTASI DALAM SUKUK DAN SAHAM SYARIAH (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Pasar Modal Indonesia). MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 28-39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fani Nur Fajriah , Noni Hayati , Mia Sabila Sakiinah , Rini Fitriyani, Fikry Ramadhan Suhendar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



