Implementasi Penyelesaian Perjanjian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v5i2.428Keywords:
Pembiayaan Bermasalah, Hukum Ekonomi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perjanjian pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia. Pembiayaan bermasalah (non-performing financing) merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari praktik operasional lembaga keuangan syariah yang berdampak pada stabilitas lembaga dan perlindungan para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan case approach, serta didukung oleh bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi, penyelesaian non-litigasi, dan litigasi melalui Pengadilan Agama, namun masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma dan praktik, sehingga diperlukan rekonstruksi mekanisme penyelesaian berbasis maqāṣid al-syarī‘ah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Anshori, A. G. (2010). Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3).
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Ascarya. (2013). The determinants of non-performing financing in Islamic banking. Islamic Economic Studies, 20(2).
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2025). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 sampai dengan Nomor 166 Tahun 2025. DSN-MUI.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hakim, A. A. (2011). Fiqih perbankan syariah: Transformasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Refika Aditama.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. RajaGrafindo Persada.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muhammad. (2005). Manajemen pembiayaan bank syariah. UPP STIM YKPN.
Mukhlas, O. S. (2025). Legal system dan implementasi hukum ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah. Widina Media Utama.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rianto Al Arif, M. N. (2012). Lembaga keuangan syariah. Pustaka Setia.
Rianto Al Arif, M. N. (2015). Dasar-dasar ekonomi Islam. Kencana.
Sabiq, S. (1997). Fiqh al-Sunnah. Dar al-Fikr.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Wahyudi, A. (2019). Efektivitas penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(2).
Widjaja, G. (2008). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. RajaGrafindo Persada.
Al-Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budan Sani, Oyo Sunaryo Mukhlas, Atang Abdul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



