Dinamika Penilaian Kesehatan Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.56Keywords:
Dasar Hukum, Kesehatan Bank, Bus, BPRSAbstract
Penelitian ini membahas tentang Dasar Hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) Merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan Surat Edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis konten pada dokumen, artikel, jurnal, atau laporan. Penelitian dilakukan dengan desain penelitian analisis konten merupakan bentuk dari penelitian studi pustaka yang dilakukan dengan meneliti dan mengkaji dokumen tertulis baik berbentuk cetak maupun digital dan dibahas secara kualitatif terhadap topik atau masalah penelitian yang diamati. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) ialah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank wajib memelihara tingkat kesehatannya. POJK No. 8 tahun 2014 pada Pasal 1 ayat 6 Tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit syariah, sementara dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) ialah Peraturan Bank Indonesia No.9/17/PBI/2007 tanggal 4 Desember 2007 tentang Sistem Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. RGEC merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan profil risiko.
References
Amelia, E., & Aprilianti, A. C. (2018). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank: Pendekatan CAMEL & RGEC (Studi pada Bank Maybank Syariah Indonesia Periode 2011-2016). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 6(2), h. 189-207.
Gultom, S. A., & Siregar, S. (2022). Penilaian Kesehatan Bank Syariah di Indonesia dengan Metode RGEC. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 315. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4593
Husein, A. R., & Hasib, F. F. (2017). Tingkat Kesehatan Bank : Analisa Perbandingan Pendekatan CAMELS Dan RGEC (Studi Pada Bank Umum Syariah Tahun Periode 2012-2014). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 3(2), 99. https://doi.org/10.20473/vol3iss20162pp99-113
Mahargiyantie, S. (2020). Peran Strategis Bank Syariah Indonesia dalam Ekonomi Syariah di Indonesia. Al - Misbah, 1(2), 83–94.
Mayasari, L. M., Alfaruqi, M. H., & Martadinata, S. (2022). Evaluasi Tingkat Kesehatan Bank Syariah Dengan Inovasi Metode Kombinasi Camels Dan Rgec (Studi Pada Bank Ntb Syariah Tahun …. Jurnal TAMBORA, 6(1), 30–38.
Nasfi, N. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Sumatera Barat. Tamwil, 5(2), 131. https://doi.org/10.31958/jtm.v5i2.2281
Samanto, H., & Hidayah, N. (2020). Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Metode RGEC Pada PT Bank BRI Syariah (Persero) 2013-2018. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 709. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1479
Wahasusmiah, R., & Watie, K. R. (2019). Metode Rgec : Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada Perusahaan Perbankan Syariah. I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance, 4(2), 170–184. https://doi.org/10.19109/ifinance.v4i2.3038.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andrian Saputra, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



