Hirarki Hukum dan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.58Keywords:
Bank, Hukum, Perbankan SyariahAbstract
Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.
References
Abd al-Karim Zaidan, Al-Madkhal li Dirasah al-Shariah al-Islamiyyah Beirut: AlMuassasah al-Risalah, 2002, 162. Jamal,h 20-21.
A. Siddik dalam Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,2014.
Abd al-Karim Zaidan, Al-Madkhal li Dirasah al-Shariah al-Islamiyyah Beirut: AlMuassasah al-Risalah, 2002, 162. Jamal,h 20-21.
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2009.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1994diterjemahkan oleh: Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib, Dina Utama, Semarang.
Ahmad dahlan, Bank Syariah : Teori, Praktik, Kritik, (Yogyakarta : Teras,2012
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah, Jakarta, 2011.
Dwika, “Keadilan Dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com.(02/04/2011).
Fence M Wantu. , Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. REVIVA CENDEKIA, 2022.
Hamzani, Achmad Irwan. Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenada Media, 2020.
Hamzani, Achmad Irwan. Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenada Media, 2020.
Jamal J Nasir, The Islamic Law of Personal Status, London: Graham & Trotman, 1990, 19-20,
Jaya Miharja, “Kaidah-kaidah al-‘Urf dalam Bidang Muamalah,” artikel pada Jurnal El-Hikam, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni 2011.
Jimly Asshiddiqie, dan , M. Ali Safa’at, Theory Hans KelsenTentang Hukum, Cet I, Jakarta: Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, 2006.
Johar, Al Fitri. "Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Badilag. Last modified (2019).
Kusumaningrum, R. A. (2013). Kebijakan peraturan Bank Indonesia nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum dalam penanganan akuisisi Bank Danamon.
Mardani, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Marpi Yapiter, Ilmu hukum suatu pengantar, Tasikmalaya : Zona Media Mandiri,2020.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, 2018.diterjemahkan oleh: Saefullah Ma’sum, dkk., Pustaka Firdaus, Jakarta.
Muhammad Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, artikel pada jurnal Hunafa, Volume 5, Nomor 1, April 2008.
Nurnasrina dan Popi Adiyes Putra, Kegiatan Usaha Bank Syariah Yogyakarta. : Kalimedia,2017.
NU Online, “Istihsan dalam Konsep Ekonomi Syariah,” artikel dalam website https://islam.nu.or.id/post/read/99312/ istihsan-dalam-konsep-ekonomi-syariah, artikel terbit tanggal 23 November 2018.
Nurnasrina, Perbankan Syariah I, Pekanbaru Suska Press, 2012.
Pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Rohidin, S. H. Buku Ajar Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books, 2017.
Sarjono. DD., Panduan Penulisan Skripsi, Yogyakarta : Jurusan Pendidikan Agama Islam, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Aditya Bhakti, 1995.
Sudiko Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2003.
Syafei, Rachmat. Hukum Islam Sebagai Dasar Hukum Universal Dalam Sistem Pemerintahan Modern. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan 16, no. 4 (2000): 289-304.
Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 60 (c). Dalam beberapa bulan sesudahnya, Peraturan Pemerintah terkait dengan Perbankan Syariah diterbitkan. Peraturan Pemerintah ini adalah PP no. 72/1992 tentang Bagi Hasil.
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum.Gorontalo, Ideas Publishing.2017.
Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Firdha Nabela, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



