Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.61Keywords:
Pengawasan, Bank Syariah, BI, OJK, DPSAbstract
Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah melalui penyusunan informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang perkembangan industri keuangan syariah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sepanjang tahun. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.Lembaga yang mengatur dan mengawasi bank syariah sebelum tahun 2014 diatur dan diawasi Bank Indonesia kemudian sejak tahun 2014 diatur dan diawasi OJK. Selain itu bank syariah diatur dan diawasi oleh DSN yang kemudian mewakilkan DPS di perbankan syariah untuk mengawasi kegiatan bank syariah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip syariah.
References
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Irham Fahmi, Bank & Lembaga Keungan Lainnya; Teori dan Aplikasi, Bandung: AlOfabeta, 2014.
Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah, Bandung:Pustaka Setia, 2013
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Minarni, Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah danata Kelola Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Vol. VII, No. 1, Juli 2013
Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Kemitraan),
Reza Perdana Putra Rahmat, “Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Atas Kerugian Bank Syariah dalam Tinjauan Hukum Korporasi”, dalam www.researchgate.net,
Tim Panitia Antar Depertemen RUU tentang OJK, “Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan”,Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rusmiati Rusmiati, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



