Analisis Atas Pelaksanaan Penghitungan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Atas Jasa Yang Tidak Bersifat Final Yang Dilakukan Oleh PT. Taspen Properti Indonesia

Authors

  • Anggita Dwi Anggeraini Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Suwandono Suwandono Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Suratminingsih Suratminingsih STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55903/astina.v1i2.8

Keywords:

Pelaksanaan Penghitungan Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan Pajak

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila yang bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional yang berkesinambungan, dalam rangka kemandirian pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak.  Adapun tujuan dari penulisan ini antara lain adalah untuk mengetahui apakah penghitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan oleh PT. Taspen Properti Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan serta upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yaitu pengamatan (observasi) terhadap objek penelitian, wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan masalah penelitian dan studi kepustakaan (library research. Kesimpulan yang dapat penulis ambil bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan perusahaan sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya ada sedikit kesalahan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dilakukan perusahaan tanggal pembayaran dan tanggal pelaporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

References

Brotodihardjo, R. Santoso., Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Reflika Aditama, Bandung, 1998.

Sumitro,Rochmat., Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1998. Resmi, Siti, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta Selatan, 2011.

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Mansury, R., Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000. Yayasan Pengembangan dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4), 2000.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2009.

Gunadi, Ketentuan Penghitungan dan Pelunasan Pajak Penghasilan , Salemba Empat, Jakarta, 2002.

Sombo, A., YA Nugroho, Y., & Suratminingsih, S. (2021). Analisis Atas Pelaksanaan Pengenaan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dilakukan Oleh PT. Sinar Sakti Metalindo. ASTINA: JURNAL EKONOMI UTAMA, 1(1), 14–23. https://doi.org/https://doi.org/10.55903/astina.v1i1.4.

Published

2022-07-14

How to Cite

Anggeraini, A. D. ., Suwandono, S., & Suratminingsih, S. (2022). Analisis Atas Pelaksanaan Penghitungan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Atas Jasa Yang Tidak Bersifat Final Yang Dilakukan Oleh PT. Taspen Properti Indonesia. Jurnal Ekonomi Utama, 1(2), 41–48. https://doi.org/10.55903/astina.v1i2.8