Analisis Penilaian Aspek Agunan pada Pembiayaan Murabahah di PT. BSI Tbk Afo (Area Financing Operation) Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.83Keywords:
Aspek, Agunan, MurabahahAbstract
Agunan merupakan salah satu aspek penting dalam pembiayaan murabahah, karena untuk mencegah terjadinya resiko pembiayaan bermasalah ini perlu menilai objek agunan yang akurat supaya menghindari kerugian jika terjadi pembiayaan bermasalah. Agunan berfungsi dalam melindungi pemberian pinjaman dana dan resiko yang terjadi. Penelitian ini bertujuan yaitu bagaimana penilaian aspek agunan pada pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi menghadapi risiko atau gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selain itu, menganalisis data dengan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Huberman & Miles, sehinggga hasil yang ditemukaan dapat disimpulkan secara objektif. Dari hasil analisis evaluasi aspek sisi pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi dapat dilihat objek hukum, klausal, subjek dalam kondisi halal atau sah berdasarkan kontrak yan telah diperjanjikan. Agunan yang dapat diagunankan/dijaminkan berdasarkan Sertifikat, Surat Girik, Surat Hak Milik (SHM), dan BPKB. Barang agunan sebagai jaminan untuk mendapatakan pembiayaan dari pihak bank oleh calon nasabah harus di crosschek atau memeriksa kembali oleh penilai atau appraisal officer, baik dari segi legalitasnya. Legalitas memiliki pengikatannya. Maksudnya yaitu berupa hak tanggungan, fudusia, gadai, dan cessie. Tujuan dilakukan pengkitan agunan, supaya dari segi legalitas dapat dipertanggung jawabakan apabila wanprestasi.
References
Abdurrahman Al-Jaziri, (2015) “Fiqh Empat Mazhab, Terj. Mohammad Zuhri,” et al Semarang: As- Syifa
Anshori, (2019) “Lembaga Keuangan Bank: Konsep, Fungsi Dan Perkembangannya di Indonesia,” Madani Syari’ah, Vol. 1
Ascarya, (2013) “Akad & Produk Bank Syariah,” Jakarta: Rajawali Pers
Emzir, (2015) “Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantatif & Kualitatif,” Jakarta: Rajawali Pers
Khanifa Khusna Nurma, (2015) Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata, Az Zarqa’, Vol. 7, No.2
Lely Shofa Imama, (2014) “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah,” Iqtish Al-Ihkâm Adia, Vol. 1, No. 2
Lexy J Moleong, (2000) “Metode Penelitian Kualitatif”, Bandung: Remaja Rosdakarya
Munajim, Anwar, (2016)“Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah,” Ilm. Indones., Vol. 1, No. 2
Muri Yusuf, (2014) “Meode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, & Penelitian Gabungan,” Jakarta: Prenadamedia Group
Ni Made Arini dkk, (2017) “Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan (UMKM) di Denpasar, “Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. 1
Pohan Selamat, (2016) “Peranan Penggunaan Agunan di Bank Islam Hubungannya Dengan Sistem Operasional Perbankan Syariah di Medan,” Intiqad, Vol.8, No. 2
Rahmat Ilyas, (2015) “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’ah”, Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1.
Veithzal Rivai, (2008) “Islamic Financial Management: Toeri, Konsep Dan Aplikasi: Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, Dan Mahasiswa,” Jakarta: RajaGrafindo Persada
Vendra Irawan, (2019) “Kedudukan Agunan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah,” Jurnal Hukum Islam, Vol.04, No.02
Zainuddin, (2010) Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ayu Syaputri, Miswardi Miswardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



