Analisis Penilaian Aspek Agunan pada Pembiayaan Murabahah di PT. BSI Tbk Afo (Area Financing Operation) Bukittinggi

Authors

  • Ayu Syaputri Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi, Indonesia
  • Miswardi Miswardi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.83

Keywords:

Aspek, Agunan, Murabahah

Abstract

Agunan merupakan  salah satu aspek penting dalam pembiayaan murabahah, karena untuk mencegah terjadinya resiko pembiayaan bermasalah ini perlu menilai objek agunan yang akurat supaya menghindari kerugian jika terjadi pembiayaan bermasalah. Agunan berfungsi dalam melindungi pemberian pinjaman dana  dan resiko yang terjadi. Penelitian ini bertujuan yaitu bagaimana penilaian aspek agunan pada pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi menghadapi risiko atau gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pengumpulan  data dengan teknik wawancara, observasi,  dan dokumentasi. Selain itu, menganalisis data dengan metode  deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Huberman & Miles, sehinggga hasil yang ditemukaan dapat disimpulkan secara objektif. Dari hasil analisis evaluasi aspek sisi  pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi dapat dilihat objek hukum, klausal, subjek dalam kondisi halal atau sah berdasarkan kontrak yan telah diperjanjikan. Agunan yang dapat diagunankan/dijaminkan berdasarkan  Sertifikat, Surat Girik, Surat Hak Milik (SHM), dan BPKB. Barang  agunan sebagai jaminan untuk mendapatakan pembiayaan dari pihak bank  oleh calon nasabah harus di crosschek atau memeriksa kembali oleh penilai atau appraisal officer, baik dari segi legalitasnya. Legalitas memiliki pengikatannya. Maksudnya yaitu berupa hak tanggungan, fudusia, gadai, dan cessie. Tujuan dilakukan pengkitan agunan, supaya dari segi legalitas dapat dipertanggung jawabakan apabila wanprestasi.

References

Abdurrahman Al-Jaziri, (2015) “Fiqh Empat Mazhab, Terj. Mohammad Zuhri,” et al Semarang: As- Syifa

Anshori, (2019) “Lembaga Keuangan Bank: Konsep, Fungsi Dan Perkembangannya di Indonesia,” Madani Syari’ah, Vol. 1

Ascarya, (2013) “Akad & Produk Bank Syariah,” Jakarta: Rajawali Pers

Emzir, (2015) “Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantatif & Kualitatif,” Jakarta: Rajawali Pers

Khanifa Khusna Nurma, (2015) Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata, Az Zarqa’, Vol. 7, No.2

Lely Shofa Imama, (2014) “Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah,” Iqtish Al-Ihkâm Adia, Vol. 1, No. 2

Lexy J Moleong, (2000) “Metode Penelitian Kualitatif”, Bandung: Remaja Rosdakarya

Munajim, Anwar, (2016)“Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah,” Ilm. Indones., Vol. 1, No. 2

Muri Yusuf, (2014) “Meode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, & Penelitian Gabungan,” Jakarta: Prenadamedia Group

Ni Made Arini dkk, (2017) “Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan (UMKM) di Denpasar, “Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. 1

Pohan Selamat, (2016) “Peranan Penggunaan Agunan di Bank Islam Hubungannya Dengan Sistem Operasional Perbankan Syariah di Medan,” Intiqad, Vol.8, No. 2

Rahmat Ilyas, (2015) “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’ah”, Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1.

Veithzal Rivai, (2008) “Islamic Financial Management: Toeri, Konsep Dan Aplikasi: Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, Dan Mahasiswa,” Jakarta: RajaGrafindo Persada

Vendra Irawan, (2019) “Kedudukan Agunan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah,” Jurnal Hukum Islam, Vol.04, No.02

Zainuddin, (2010) Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika

Published

2023-07-27

How to Cite

Syaputri, A., & Miswardi, M. (2023). Analisis Penilaian Aspek Agunan pada Pembiayaan Murabahah di PT. BSI Tbk Afo (Area Financing Operation) Bukittinggi. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 232–239. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.83